Video of the Day

Selasa, 28 Februari 2023

Training Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP

 Training Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP

Training Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP

Setiap orang dapat mengklaim kemampuan dan keahlian yang dimilikinya sudah baik, tetapi hal tersebut tentu harus dibuktikan oleh sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pula. Keahlian dan kompetensi seseorang dalam dunia kerja yang tersertifikasi resmi dapat menjadi acuan sebuah perusahaan agar dapat merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan kredibel pada bidang yang digelutinya. Adapun sertifikasi resmi biasanya dilakukan oleh lembaga otoritas yang sah dengan melakukan serangkaian pelatihan-pelatihan, sehingga perusahaan-perusahaan skala nasional maupun internasional dapat melakukan perekrutan pegawai dengan maksimal sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Hal itu membuktikan bahwa K3 merupakan salah satu elemen penting dalam perusahaan Pelatihan ini difokuskan pada penerapan K3 yang saat ini sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang dapat timbul, dan meminimalisir risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Untuk itu, diperlukan SDM bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja.

Dalam proses membentuk SDM yang kompeten dalam bidang K3 di tempat kerja, perusahaan maupun karyawan perlu mengambil pelatihan K3 Umum Sertifikasi BNSP. Apabila pelatihan sejenis hanya diselenggarakan secara offline, maka serangkaian proses pelatihan ini dapat dilakukan secara online maupun online, sehingga dapat lebih efektif dan efisien dari sisi penyelenggaraan pelatihan.

BNSP merupakan Badan yang independen dan  bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai pemilik otoritas pemberi sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi para tenaga kerja dengan tugas pokok dan fungsi yang tertulis dalam PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004, yaitu: BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Melalui training ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP, karyawan diharapkan dapat memahami serangkaian materi terkait implementasi K3 dengan cermat, disiplin, tertib dan bertanggung jawab. Sehingga, karyawan tersebut dapat menjadi SDM yang unggul serta mampu mengawal dan menjalankan program-program K3 di tempat kerjanya.

Agar perusahaan dan SDM-nya dapat bersaing secara nasional maupun internasional, pemerintah telah merancang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Salah satu pembahasan dalam peraturan tersebut adalah terdapat Jabatan Kompetensi K3 di tempat kerja secara umum adalah:

  1. Operator / Petugas
  2. Teknisi / Analis
  3. Ahli

Ketiga jenjang jabatan di atas harus memiliki pemahaman yang seragam terkait kebijakan dan implementasi K3 dalam perusahaannya. Oleh karena itu, ketiganya perlu mendapatkan materi yang sama agar dapat mengawal penerapan K3 yang sinergis dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adapun ruang lingkup Materi Kompetensi yang akan dipelajari dalam pelatihan K3 Umum Sertifikasi BNSP adalah:

  1. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  2. Merancang Sistem Tanggap Darurat
  3. Melakukan Komunikasi K3
  4. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
  5. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
  6. Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
  7. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
  8. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
  9. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan kerja
  10. Mengelola Sistem Dokumentasi K3
  11. Menerapkan Manajemen Risiko K3
  12. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
  13. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh karyawan yang akan mengikuti  Asesmen Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP:

  1. Copy Ijazah terakhir
  2. Fotocopy sertifikat terkait kursus K3
  3. Copy KTP
  4. CV / Portfolio
  5. Surat Rekomendasi dari pimpinan
  6. Pas Foto latar merah ukuran 3×4 masing-masing 3 lembar
  7. Bukti JSA, Work Permit, Hiradc, Risk Assessment, Notulen Safety Meeting, Pembuatan Program K3 dan bukti lainnya
  8. Pengalaman kerja 5 tahun untuk SMA; 3 tahun untuk D3; dan 1 tahun untuk S1

Jadwal Training Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP Tahun 2023

  • Jakarta, 9 – 12 Januari 2023
  • Jakarta, 7 – 10 Februari 2023
  • Jakarta, 7 – 10 Maret 2023
  • Jakarta, 11 – 14 April 2023
  • Jakarta, 9 – 12 Mei 2023

Investasi Training :
Online Rp 5,500,000/peserta
Offline Rp 7,000,000/peserta

Durasi :
4 Hari

INFORMASI & REGISTRASI
SERTIFIKASI BNSP
E-mail: cs@informasitraining.org
Hotline : 0858.9157.2656



muhammad tesar

Author & Editor

Hanya Manusia biasa pada umumnya.



0 comments:

Posting Komentar

Social Time

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe to our newsletter

(Get fresh updates in your inbox. Unsubscribe at anytime)